Bagi Sahabat MIW di Solo Raya yang telah menanti giliran keberangkatan ke Tanah Suci, memahami manasik haji adalah bekal utama selain persiapan fisik. Dalam fiqih haji, terdapat istilah-istilah yang seringkali tertukar, terutama antara Rukun Haji dan Wajib Haji.
Baca Juga: Ucapan untuk Orang Berangkat Haji: Doa, Adab, dan Kata Mutiara Islami
Kekeliruan dalam memahami keduanya bisa berakibat fatal pada keabsahan ibadah atau menimbulkan konsekuensi denda (dam) yang tidak disadari. Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu wajib haji, urutan pelaksanaannya, serta apa yang harus dilakukan jika ada amalan yang terlewat.
Apa Itu Wajib Haji?
Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan oleh jamaah haji, namun jika salah satu amalan ini ditinggalkan baik karena sengaja, lupa, atau udzur syar’i ibadah hajinya tetap sah. Sebagai gantinya, jamaah yang meninggalkan wajib haji diharuskan membayar dam (denda) berupa menyembelih hewan.
Definisi ini berbeda dengan rukun haji. Jika rukun haji ditinggalkan (seperti wukuf atau tawaf ifadhah), maka hajinya tidak sah (batal) dan tidak bisa diganti dengan dam, serta harus mengulang haji di tahun berikutnya.
Dasar Hukum dan Dalil Naqli
Kewajiban menjalankan seluruh rangkaian manasik dengan sempurna berlandaskan pada firman Allah SWT:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah…” (QS. Al-Baqarah: 196)
Adapun mengenai kewajiban membayar dam bagi yang meninggalkan wajib haji, Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan sebuah hadits yang menjadi pegangan jumhur ulama:
“Barangsiapa yang lupa satu manasik (wajib haji) atau meninggalkannya, maka ia wajib menumpahkan darah (menyembelih dam/kambing).” (HR. Malik & Baihaqi)
Perbedaan Rukun Haji vs Wajib Haji
Agar Sahabat MIW lebih mudah memahaminya, perhatikan tabel perbandingan berikut:
| Pembeda | Rukun Haji | Wajib Haji |
| Sifat Hukum | Inti/Pokok Ibadah | Pelengkap/Penyempurna |
| Jika Ditinggalkan | Haji BATAL / TIDAK SAH | Haji TETAP SAH |
| Solusi | Tidak ada (Wajib Ulang) | Membayar Dam (Denda) |
| Contoh | Ihram, Wukuf, Tawaf Ifadhah | Mabit di Mina, Lontar Jumrah |
6 Perkara Wajib Haji dan Urutan Pelaksanaannya
Berdasarkan mazhab Syafi’i yang umum dianut jamaah haji Indonesia, berikut adalah 6 perkara wajib haji yang harus Anda perhatikan secara seksama:
1. Niat Ihram dari Miqat
Ihram adalah pintu gerbang ibadah. Jamaah wajib berniat haji dan mengenakan kain ihram dari batas tempat (Miqat Makani) yang telah ditetapkan Rasulullah SAW.
- Gelombang I (via Madinah): Miqat di Bir Ali (Zulhulaifah).
- Gelombang II (via Jeddah): Miqat di Yalamlam (biasanya dilakukan di pesawat saat melintasi garis miqat).
2. Mabit (Bermalam) di Muzdalifah
Setelah selesai wukuf di Arafah saat matahari terbenam pada 9 Dzulhijjah, jamaah bergerak ke Muzdalifah. Kewajibannya adalah hadir di Muzdalifah walau sejenak setelah tengah malam pada malam 10 Dzulhijjah. Ini adalah persiapan sebelum melontar jumrah esok harinya.
3. Melontar Jumrah Aqabah
Pada tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahar), amalan wajib berikutnya adalah melontar Jumrah Aqabah sebanyak 7 butir kerikil. Ini dilakukan sebelum jamaah melakukan Tahallul Awal (mencukur rambut).
4. Mabit (Bermalam) di Mina
Jamaah wajib menginap di Mina pada hari-hari Tasyriq (malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
- Jika Anda memilih Nafar Awal, Anda hanya mabit pada malam 11 dan 12, lalu meninggalkan Mina sebelum matahari terbenam pada tanggal 12.
- Jika Nafar Tsani, Anda menyempurnakan mabit hingga malam ke-13.
5. Melontar Tiga Jumrah di Hari Tasyriq
Selama berada di Mina (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah), setiap harinya jamaah wajib melontar tiga jumrah secara berurutan setelah tergelincir matahari (ba’da zawal):
- Jumrah Ula (7 kerikil)
- Jumrah Wustha (7 kerikil)
- Jumrah Aqabah (7 kerikil)
6. Tawaf Wada (Tawaf Perpisahan)
Ini adalah penghormatan terakhir kepada Baitullah sebelum jamaah meninggalkan kota Makkah untuk pulang ke Solo atau melanjutkan perjalanan ke Madinah. Tawaf Wada hukumnya wajib bagi siapapun, kecuali wanita yang sedang haid/nifas.
Konsekuensi Meninggalkan Wajib Haji (Dam Nusuk)
Apa yang terjadi jika Anda tidak mengerjakan salah satu poin di atas?
Baca Juga: Perbedaan Haji dan Umroh: Panduan Lengkap untuk Jamaah
Jika Anda meninggalkan wajib haji (sengaja atau tidak), Anda terkena kewajiban membayar Dam. Dam yang dimaksud adalah Dam Tertib dan Taqdir, yaitu:
- Menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat qurban.
- Jika tidak mampu, wajib berpuasa 10 hari (3 hari saat di Tanah Suci, dan 7 hari saat sudah kembali ke Tanah Air).
Daging dam tersebut harus disedekahkan kepada fakir miskin di wilayah Tanah Haram Makkah dan tidak boleh dimakan oleh yang berqurban.
Tips Praktis Agar Wajib Haji Terlaksana Sempurna
- Kenali Fisik Anda: Rangkaian mabit di Mina dan melontar jumrah membutuhkan stamina prima (jalan kaki berkilo-kilometer). Mulailah rutin jalan kaki pagi keliling komplek rumah di Solo minimal 1 bulan sebelum berangkat.
- Patuhi Muthawif: Pembimbing dari MIW Travel akan mengarahkan waktu-waktu melontar yang aman (bukan jam padat) demi keselamatan Anda.
- Jangan Menunda Tawaf Wada: Lakukan Tawaf Wada sesaat sebelum bus penjemputan tiba. Setelah tawaf ini, Anda tidak diperkenankan lagi berbelanja atau kembali ke hotel untuk tidur.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Jamaah
- Tertidur saat Miqat di Pesawat: Ini fatal. Pastikan Anda mendengarkan pengumuman kru pesawat atau pembimbing saat melintasi Yalamlam.
- Keluar Mina Terlalu Cepat: Meninggalkan Mina sebelum waktu Nafar Awal yang sah, sehingga kewajiban mabitnya gugur dan terkena dam.
- Mewakilkan Lontar Tanpa Sebab: Merasa “malas” berdesakan bukan alasan syar’i untuk mewakilkan lontar jumrah. Kecuali jika sakit parah atau lansia (risiko tinggi).
FAQ Seputar Konten
- Apakah wanita haid wajib melakukan Tawaf Wada? Tidak. Wanita yang sedang haid atau nifas mendapat keringanan (rukhsah) untuk meninggalkan Tawaf Wada tanpa berdosa dan tanpa perlu membayar dam. Cukup berdoa di depan gerbang Masjidil Haram sebelum pergi.
- Berapa biaya membayar Dam Kambing saat ini? Harga bervariasi tergantung musim dan jenis kambing, kisarannya antara 400 – 600 Riyal (sekitar Rp 1,6jt – Rp 2,5jt). Sebaiknya titipkan pembayaran dam melalui lembaga resmi atau koordinator travel agar amanah tersalurkan.
- Apakah boleh melontar jumrah di malam hari? Boleh, bahkan dianjurkan bagi jamaah lansia, wanita, atau yang fisik lemah (risiko tinggi/risti) untuk menghindari kepadatan dan panas terik matahari. Keabsahannya tetap sama.
- Jika saya sakit di Mina, siapa yang melempar jumrah saya? Anda bisa mewakilkan (badal) kepada teman satu regu atau pembimbing. Orang yang mewakilkan harus melontar untuk dirinya sendiri dulu, baru melontar untuk Anda di setiap tiang jumrahnya.
- Apa bedanya Dam Haji dan Qurban Idul Adha? Sangat berbeda. Dam adalah denda pelanggaran manasik, dagingnya haram dimakan pelakunya. Qurban adalah ibadah sunnah muakkad, dagingnya boleh (dan sunnah) dimakan sebagian oleh yang berqurban.
Kesimpulan
Memahami wajib haji adalah langkah awal menuju kemabruran. Jangan biarkan ketidaktahuan mengurangi nilai ibadah Anda di hadapan Allah SWT.
Baca Juga: Paket Haji MIW Travel Solo
Siap berangkat haji dengan bimbingan sesuai sunnah? Konsultasikan rencana perjalanan ibadah Anda bersama PT. Madinah Iman Wisata Solo. Kami menyediakan paket Haji Plus dan Umroh dengan pembimbing berpengalaman. Hubungi MIW Travel Solo Sekarang di klik link WhatsApp berikut!