Berita & Informasi

Home – Single Blog

Badal Umroh: Pengertian, Hukum, Syarat & Tata Cara Lengkap

Badal Umroh Bersama Madinah Iman Travel Solo
andri creativism.id
22 January 2026
No Responses

Bagi setiap Muslim, menunaikan ibadah ke Baitullah adalah impian tertinggi. Namun, tidak semua orang diberikan kesempatan umur atau kesehatan fisik untuk melaksanakannya secara langsung. Seringkali, kita sebagai anak atau kerabat merasa sedih ketika orang tua telah tiada atau terbaring sakit parah sebelum sempat menunaikan umroh.

Di sinilah syariat Islam memberikan solusi yang indah melalui badal umroh.

Baca Juga: Tata Cara Umroh Lengkap: Panduan Ibadah Sesuai Sunnah

Sahabat MIW, apakah Anda berniat membadalkan umroh untuk orang terkasih? Artikel ini akan mengupas tuntas segala hal tentang badal umroh, mulai dari hukum fiqih, syarat sah, hingga tata caranya agar ibadah yang dititipkan tersebut diterima oleh Allah SWT (Mabrur).

Apa Itu Badal Umroh?

Badal umroh adalah pelaksaan ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang untuk menggantikan orang lain yang sudah tidak mampu melaksanakannya sendiri, baik karena telah meninggal dunia atau karena sakit parah yang tidak ada harapan sembuh (secara medis) serta faktor usia senja yang membuat fisik lemah (uzur syar’i).

Dalam istilah fiqih, ini dikenal dengan Al-Hajj ‘an al-Ghair atau Al-‘Umrah ‘an al-Ghair (Haji/Umroh untuk orang lain). Ibadah ini merupakan bentuk bakti seorang anak kepada orang tua (birrul walidain) atau pemenuhan hak sesama Muslim.

Hukum Badal Umroh dalam Islam

Memahami landasan hukum sangat penting sebelum melaksanakan ibadah ini. Mayoritas ulama (Jumhur), termasuk mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi, berpendapat bahwa badal umroh hukumnya boleh (mubah) dan sah pahalanya sampai kepada orang yang dibadalkan.

Baca Juga: Rukun Umroh: Panduan Lengkap & Tata Cara Sah Sesuai Sunnah

Landasan utamanya adalah hadits shahih yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA:

“Seorang wanita dari Khas’am berkata: ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya kewajiban Allah kepada hamba-hamba-Nya dalam ibadah haji telah datang, sedangkan ayahku adalah seorang yang sangat tua dan tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku menghajikannya?’ Beliau menjawab: ‘Ya, hajikanlah dia.'” (HR. Bukhari no. 1513 dan Muslim no. 1334)

Meskipun hadits ini berbicara tentang haji, para ulama mengqiyaskan (menganalogikan) hukum umroh sama dengan haji dalam hal perwakilan (niabah), karena umroh sering disebut sebagai Hajjul Asghar (Haji Kecil).

Namun, perlu diingat bahwa hukum ini berlaku jika memenuhi syarat-syarat yang ketat. Tidak semua orang bisa dibadalkan, dan tidak semua orang bisa menjadi pelaksana badal (mubadil).

Syarat Badal Umroh (Wajib Dipenuhi)

Agar ibadah ini sah secara syariat, Sahabat MIW perlu memperhatikan syarat-syarat berikut ini. Syarat ini terbagi menjadi dua: syarat bagi orang yang dibadalkan dan syarat bagi pelaksananya.

1. Syarat Orang yang Dibadalkan

Seseorang hanya boleh diwakilkan ibadah umrohnya jika memenuhi salah satu dari kondisi berikut:

  • Telah Meninggal Dunia: Orang yang semasa hidupnya belum sempat umroh atau ingin diumrohkan lagi setelah wafat.

  • Sakit Parah (Al-Ma’dhub): Menderita penyakit berat yang secara medis sulit diharapkan kesembuhannya, sehingga tidak memungkinkan melakukan perjalanan jauh ke Tanah Suci.

  • Lanjut Usia (Renta): Fisik yang sangat lemah sehingga tidak mampu duduk di atas kendaraan atau melakukan rukun umroh (tawaf dan sa’i) secara mandiri.

Catatan Penting: Orang yang masih sehat, kuat, dan mampu secara fisik tidak sah dibadalkan umrohnya, meskipun ia sibuk atau tidak memiliki waktu.

2. Syarat Pelaksana Badal (Mubadil)

Pelaksana badal umroh harus memenuhi kriteria berikut:

  • Beragama Islam & Berakal Sehat: Syarat mutlak ibadah.

  • Sudah Pernah Umroh untuk Diri Sendiri: Ini adalah syarat paling krusial. Seseorang tidak boleh membadalkan orang lain jika kewajiban umroh untuk dirinya sendiri belum gugur.

  • Amanah: Pelaksana harus orang yang terpercaya dalam menjalankan rukun dan wajib umroh.

  • Memahami Tata Cara Umroh: Mengerti fiqih umroh agar ibadah tidak batal di tengah jalan.

Dalil mengenai syarat pelaksana harus sudah berhaji/umroh terlebih dahulu terdapat dalam hadits:

Nabi SAW mendengar seorang laki-laki berkata, “Labbaik an Syubrumah (Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk Syubrumah).” Nabi bertanya, “Siapa Syubrumah?” Ia menjawab, “Saudaraku atau kerabatku.” Nabi bertanya lagi, “Apakah kamu sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, “Belum.” Nabi bersabda, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, baru kemudian berhaji untuk Syubrumah.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Tata Cara dan Niat Badal Umroh

Secara umum, tata cara pelaksanaan badal umroh sama persis dengan umroh biasa. Perbedaannya hanya terletak pada Niat. Berikut urutannya:

  1. Persiapan Ihram: Mandi sunnah, memotong kuku, memakai wangi-wangian (untuk pria), dan mengenakan kain ihram dari Miqat.
  2. Melafazkan Niat Badal: Saat di Miqat, pelaksana harus meniatkan umroh untuk orang yang dibadalkan.Lafaz niatnya:
    Nawaitul ‘Umrata wa ahramtu biha lillahi ta’ala ‘an (Fulan bin Fulan)

    “Aku niat umroh dan berihram untuk umroh karena Allah Ta’ala menggantikan (Sebut Nama Orang yang Dibadalkan).”

  3. Menjaga Larangan Ihram: Selama berihram, pelaksana wajib menjaga diri dari larangan ihram.

  4. Tawaf: Mengelilingi Ka’bah 7 kali.

  5. Sa’i: Berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah 7 kali.

  6. Tahallul: Mencukur atau memotong rambut.

Setelah Tahallul, selesailah rangkaian ibadah badal umroh. Pelaksana dianjurkan berdoa khusus untuk orang yang dibadalkan di tempat-tempat mustajab.

Keutamaan Membadalkan Umroh

Bagi Sahabat MIW yang menunaikan badal umroh untuk orang tua, terdapat keutamaan luar biasa:

  1. Bentuk Birrul Walidain Terbaik: Ini adalah bukti bakti anak sholeh yang pahalanya terus mengalir meskipun orang tua sudah tiada.

  2. Melunasi “Hutang” kepada Allah: Ibadah haji dan umroh dianggap sebagai hutang kepada Allah jika orang tersebut mampu secara materi semasa hidupnya namun terhalang fisik.

  3. Pahala Ganda: Insya Allah, pelaksana yang ikhlas membantu juga akan mendapatkan pahala kebaikan tanpa mengurangi pahala orang yang dibadalkan.

Estimasi Biaya Badal Umroh

Biaya badal umroh bervariasi tergantung pada kredibilitas lembaga dan fasilitas dokumentasi yang diberikan. Jangan tergiur dengan harga yang terlalu murah (tidak masuk akal), karena dikhawatirkan pelaksananya melakukan double badal (satu kali jalan untuk banyak nama), yang mana hal ini tidak sah menurut syariat. Satu kali ibadah umroh hanya untuk satu jiwa.

Kisaran biaya badal umroh yang wajar biasanya mencakup:

  • Jasa pelaksana (Mubadil) yang kompeten.

  • Transportasi pelaksana menuju Masjidil Haram.

  • Dokumentasi (Video saat niat, tawaf, dan tahallul).

  • Sertifikat badal umroh.

  • Cinderamata (Air Zamzam, sajadah, dll).

Tips Memilih Jasa Badal Umroh Terpercaya

Agar tidak tertipu oknum yang tidak bertanggung jawab, perhatikan tips berikut:

  1. Pilih Travel Berizin Resmi: Gunakan travel yang memiliki izin PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) seperti MIW Travel.

  2. Transparansi Pelaksana: Tanyakan siapa yang akan melaksanakan (biasanya ustadz atau mahasiswa Indonesia di Mekkah).

  3. Bukti Dokumentasi Video: Minta bukti video saat pelaksana menyebut nama Almarhum/Almarhumah di depan Ka’bah atau saat Miqat. Ini bukti paling otentik.

  4. Sertifikat: Sebagai bukti tertulis dan kenang-kenangan bagi keluarga.

FAQ Seputar Konten

  1. Apakah satu orang pelaksana bisa membadalkan dua orang sekaligus dalam satu waktu? Tidak bisa. Satu kali rangkaian ibadah umroh hanya sah untuk satu nama (satu jiwa). Jika ingin membadalkan dua orang (misal: Ayah dan Ibu), maka harus dilakukan dua kali umroh secara terpisah atau oleh dua pelaksana yang berbeda.

  2. Berapa biaya badal umroh yang wajar? Biaya bervariasi, namun umumnya berkisar antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.000.000. Hati-hati dengan biaya yang sangat murah karena pelaksana memerlukan biaya transportasi dan tenaga untuk menyelesaikan ibadah.

  3. Apakah anak perempuan boleh membadalkan umroh untuk ayahnya? Boleh. Tidak ada larangan gender dalam badal umroh. Wanita boleh membadalkan pria, dan pria boleh membadalkan wanita, sebagaimana hadits wanita Khas’am yang membadalkan ayahnya.

Kesimpulan

Badal umroh adalah solusi syar’i dan kado terindah yang bisa kita berikan kepada orang tua atau kerabat yang telah wafat maupun sakit parah. Dengan hukum yang jelas dan syarat yang terpenuhi, insya Allah niat suci Anda untuk menyempurnakan rukun Islam keluarga tercinta akan diterima oleh Allah SWT.

Baca Juga: Paket Umroh 

Pastikan Anda mempercayakan amanah ini kepada lembaga yang mengerti fiqih dan memiliki rekam jejak amanah. Jangan biarkan niat baik Anda terhalang oleh keraguan. Konsultasikan rencana perjalanan ibadah Anda bersama PT. Madinah Iman Wisata Solo. Kami menyediakan paket Haji Plus dan Umroh dengan pembimbing berpengalaman. Hubungi MIW Travel Solo Sekarang di klik link WhatsApp berikut!