Berita & Informasi

Hukum Menggunakan Kursi Roda saat Tawaf dan Sa’i

Jamaah Pria 1 Orang Masjidil Haram Kursi Roda Individual | Hukum Menggunakan Kursi Roda Saat Tawaf
andri creativism.id
11 March 2026
No Responses

Umroh adalah salah satu ibadah sunnah yang menjadi favorit banyak jamaah Muslim dari berbagai negara termasuk Indonesia. Hal ini wajar mengingat umroh adalah ibadah sunnah yang mampu memberikan Anda pengalaman layaknya haji.

Tidak heran juga jika umroh sering disebut sebagai haji kecil. Meskipun hukum asal ibadah ini adalah sunnah, faktanya umroh memiliki berbagai keutamaan yang sayang untuk dilewatkan begitu saja. Beberapa di antara banyak keutamaan umroh ini seperti:

  • Pelebur dosa.
  • Menghilangkan kefakiran.
  • Menjadikan Anda tamu Allah dengan doa yang mustajab.
  • Wanita Muslim yang melaksanakan umroh akan mendapatkan pahala setara dengan jihad.
  • Muslim yang melaksanakan umroh saat Ramadan akan mendapatkan pahala setara haji bersama Rasulullah.

Keutamaan inilah yang menjadi pemikat mengapa setiap tahun jamaah selalu meningkat. Bahkan, didapatkan dari data Kementerian Agama tahun 2024 lalu, jumlah jamaah yang berusia di bawah 35 tahun mengalami peningkatan 18% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Antusiasme umroh dari kalangan muda ini tentu menjadi angin segar bagi jamaah lansia. Setidaknya mereka memiliki banyak teman untuk membantunya mendapatkan pengalaman ibadah yang menyenangkan. Seperti yang kita ketahui, jamaah lansia menjadi jamaah yang paling rentan mengalami masalah.

Baik itu karena kelelahan, terkena penyakit, atau penyakit lama yang kambuh. Pendampingan dari teman yang lebih muda atau dari saudara tentu sangat mereka perlukan. Sayangnya, pendampingan tersebut tidak lantas menjadi satu-satunya solusi yang dapat diandalkan.

Terlebih lagi jika Anda yang termasuk jamaah lansia harus menjalani rangkaian ibadah umroh, yakni tawaf dan sa’i. Syukurnya, Islam adalah agama yang mudah. Agama yang diutus untuk menyempurnakan agama-agama sebelumnya ini tidak pernah membebani umatnya di luar kapasitas atau kemampuan yang dimiliki.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 286 yang berbunyi:

“Dan Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai kesanggupannya.”

Lantas, bentuk kemudahan seperti apakah yang bisa didapatkan oleh jamaah lansia selain mendapatkan pendampingan?

Hukum Menggunakan Kursi Roda Saat Tawaf dan Sa’i

Kemudahan yang dimaksud adalah diperbolehkannya mereka menggunakan kursi roda selama pelaksanaan ibadah tawaf & sa’i. Ulama Islam telah membahas penggunaan kursi roda ini untuk tawaf dan sa’i dalam konteks kebutuhan aksesibilitas.

Baca Juga: Bolehkah Lansia Berangkat Umroh Sendirian Tanpa Pendamping?

Ulama Islam dari seluruh dunia sepakat bahwa keterbatasan fisik tidak boleh menjadi penghalang untuk seseorang melakukan ibadah. Yang penting adalah bagaimana mereka tetap bisa melakukan suatu ibadah tanpa memaksakan diri dan tanpa melanggar syariat.

Melalui kajian mendalam, ulama Islam sepakat bahwa hukum menggunakan kursi roda saat tawaf dan sa’i, baik itu dalam pelaksanaan rukun umroh atau haji, adalah mubah. Imam Nawawi salah satu imam terkemuka dalam mazhab Syafi’i termasuk ke dalam ulama yang memperbolehkan hal ini.

Imam Nawawi berkata:

Al-Mawardi berpendapat bahwa para ulama sepakat bahwa tawaf berjalan kaki lebih utama daripada berkendara, jikalau tawaf dengan berkendara tanpa ada uzur atau ada uzur, maka sah tawafnya, dan tidak dikenakan kewajiban membayar dam, menurut kami dalam dua keadaan ini [uzur atau tidak ada uzur]. (Imam Nawawi, al Majmu’ Syarah al-Muhadzab, [Beirut; Dar Kutub Ilmiyah, 1971], hal. 30).

Hal ini hampir senada dengan apa yang disampaikan oleh Imam Syafi’i. Imam Syafi’i di dalam kitabnya menulis:

Maka lebih aku sukai bahwa tawaf di baitullah [Ka’bah],  sai antara shofa dan marwah dengan berjalan kaki, kecuali karena ada illat [sebab]. Pun ketika ia tawaf dengan menggunakan kendaraan tanpa ada illat, maka tidak perlu mengulangi tawafnya dan tidak pula perlu membayar fidyah. (Imam Syafi’i, al-Umm, jilid II, [Beirut; Dar fikri, 1990], hal. 190)

Lebih jauh lagi, seseorang yang mengalami kendala ketika melaksanakan tawaf atau sa’i boleh saja menggunakan bantuan tandu atau kendaraan sekuter. Pendapat ini dikeluarkan oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya al-Mughni.

Orang yang tawaf dan sa’i dengan dipikul karena ada illat [uzur], maka hukumnya adalah sah, tidak kami temukan di antara para pakar perbedaan pendapat pada keabsahan tawaf dengan berkendaraan, jika orang yang tawaf dalam keadaan uzur. Maka ada riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas bahwa Nabi SAW, tawaf pada haji wada’ di atas unta sambil menyalami rukun Yamani dengan tongkat. Dan dari Ummu Salamah, dia berkata: ‘Saya mengadu kepada Rasulullah bahwa saya sedang sakit. Kemudian Rasulullah berkata, ‘Thawaflah di belakang manusia dalam keadaan kamu berkendara. Muttafaqun alaihima. Dan berkata Jabir;: Nabi SAW melakukan tawaf dengan untanya, antara Safa dan Marwah agar orang-orang melihatnya, mengawasi mereka, dan bertanya kepadanya, karena orang-orang ragu (tidak mengetahui).

Sahnya ibadah tawaf dan sa’i ini juga berlaku ketika kursi roda tersebut didorong oleh orang lain.

FAQ Seputar Konten

  • Apakah jamaah lansia diperbolehkan menggunakan kursi roda saat tawaf dan sa’i? Ya, jamaah lansia diperbolehkan menggunakan kursi roda saat tawaf maupun sa’i. Para ulama sepakat bahwa penggunaan kursi roda termasuk bentuk kemudahan bagi jamaah yang memiliki keterbatasan fisik, dan ibadahnya tetap sah selama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat.
  • Apakah penggunaan kursi roda saat tawaf mengurangi pahala ibadah? Tidak. Meskipun berjalan kaki dianggap lebih utama, penggunaan kursi roda tidak mengurangi pahala ibadah jika dilakukan karena kebutuhan atau keterbatasan fisik. Islam memberikan kemudahan agar setiap muslim tetap dapat menjalankan ibadah tanpa memaksakan diri.
  • Apakah kursi roda harus didorong sendiri saat tawaf dan sa’i? Tidak harus. Kursi roda dapat didorong oleh orang lain seperti keluarga, pendamping, atau petugas layanan. Hal ini tetap diperbolehkan dan tidak memengaruhi keabsahan ibadah tawaf maupun sa’i.

Kesimpulan

Jamaah lansia tetap dapat menjalankan ibadah umroh dengan nyaman meskipun memiliki keterbatasan fisik. Penggunaan kursi roda saat tawaf dan sa’i diperbolehkan dalam Islam sebagai bentuk kemudahan agar ibadah tetap dapat dilaksanakan tanpa memaksakan diri.

Baca Juga: Cara Menjaga Stamina Tubuh Selama Persiapan Umroh

Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Hanbali, Maliki, dan Hanafi menyatakan bahwa tawaf dan sa’i menggunakan kursi roda hukumnya sah. Dengan persiapan yang baik serta pendampingan yang tepat, ibadah umroh dapat menjadi pengalaman spiritual yang khusyuk dan menyenangkan.

Baca Juga: Paket Umroh dan Paket Haji dari MIW Travel Solo

Percayakan perjalanan ibadah Anda bersama Madinah Iman Wisata Solo. Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp