Setiap tahun, jutaan umat Muslim Indonesia mempersiapkan diri untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Perjalanan spiritual ini tentu membutuhkan perencanaan matang, termasuk dari sisi finansial. Namun, banyak calon jamaah yang masih bingung dengan istilah-istilah biaya haji yang sering muncul dalam pemberitaan.
Dua istilah yang paling sering membingungkan adalah BPIH dan BIPIH. Keduanya memang terdengar mirip, tetapi sebenarnya memiliki fungsi dan cakupan yang berbeda. Kesalahpahaman soal ini bisa membuat calon jamaah salah dalam mempersiapkan dana keberangkatan mereka.
Baca Juga: Panduan Membawa Obat Pribadi Saat Umroh
Sebagai gambaran, Kementerian Agama RI pernah mengusulkan BPIH untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp105.095.032,34. Angka ini sempat mengejutkan banyak pihak. Padahal, jumlah tersebut bukan berarti calon jamaah harus membayar seluruhnya secara mandiri. Ada mekanisme pembiayaan yang membagi beban antara jamaah dan dana yang dikelola negara.
Di sinilah pemahaman tentang perbedaan BPIH dan BIPIH menjadi sangat penting. Tanpa memahami perbedaan keduanya, calon jamaah bisa salah tafsir terhadap besaran biaya yang sebenarnya harus mereka siapkan. Kebingungan ini wajar terjadi, mengingat istilah tersebut jarang dijelaskan secara gamblang kepada masyarakat umum.
Artikel ini akan membahas tuntas kedua istilah tersebut agar Anda lebih siap merencanakan perjalanan ibadah ke Tanah Suci
Apa Itu BPIH?
BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia. Setiap musim haji, pemerintah mengelola dana ini untuk memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar. Secara sederhana, BPIH mencakup keseluruhan biaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan ibadah haji dari awal hingga akhir.
Dana BPIH sendiri bersumber dari beberapa komponen yang saling melengkapi. Sumber utamanya berasal dari BIPIH yang dibayarkan langsung oleh jamaah. Selain itu, BPIH juga didukung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, serta Dana Efisiensi. Apabila diperlukan, sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Adapun penggunaan BPIH mencakup berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji secara menyeluruh. Komponen pertama yang dibiayai adalah penerbangan jamaah dari dan menuju Arab Saudi. Selanjutnya, BPIH juga digunakan untuk pelayanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama jamaah berada di Tanah Suci. Tidak hanya itu, dana ini turut mencakup pelayanan khusus di Arafah, Muzdalifah, dan Mina yang menjadi puncak pelaksanaan ibadah haji.
Lebih jauh lagi, BPIH juga dialokasikan untuk pelayanan di embarkasi dan debarkasi, keimigrasian, premi asuransi, serta dokumen perjalanan jamaah. Terakhir, dana ini mencakup biaya hidup jamaah, pembinaan di tanah air maupun Arab Saudi, pelayanan umum di kedua negara, hingga biaya pengelolaan BPIH itu sendiri.
Baca Juga: Berapa Lama Proses Keberangkatan Setelah Mendaftar Umroh?
Apa Itu BIPIH?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BIPIH atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji. Berbeda dengan BPIH yang mencakup keseluruhan biaya penyelenggaraan, BIPIH merupakan bagian yang menjadi tanggung jawab langsung setiap jamaah. Dengan kata lain, BIPIH adalah kontribusi pribadi yang wajib dipenuhi oleh setiap calon jamaah sebelum keberangkatan mereka ke Tanah Suci.
Menariknya, pembayaran BIPIH tidak dilakukan sekaligus dalam satu waktu. Jamaah haji membayarkan dana ini melalui dua tahap yang berbeda. Tahap pertama adalah setoran awal BIPIH, yaitu dana yang dibayarkan saat calon jamaah mendaftarkan diri untuk mendapatkan porsi haji. Dana setoran awal ini menjadi tanda bukti resmi bahwa calon jamaah telah terdaftar dalam antrean keberangkatan. Kemudian, tahap kedua adalah setoran pelunasan Bipih, yaitu dana yang dibayarkan ketika calon jamaah sudah mendekati jadwal keberangkatan.
Mekanisme dua tahap ini dirancang untuk meringankan beban finansial jamaah sekaligus memastikan kesiapan mereka secara administratif dan finansial. Oleh karena itu, memahami alur pembayaran BIPIH sejak dini sangat penting agar calon jamaah dapat mempersiapkan dana dengan lebih terencana dan tidak terburu-buru menjelang musim haji tiba.
Perbedaan Antara BPIH dan BIPIH
Memahami perbedaan BPIH dan BIPIH menjadi hal yang penting bagi setiap calon jamaah haji. BPIH atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji adalah total dana operasional yang digunakan untuk seluruh penyelenggaraan ibadah haji. Dana ini mencakup berbagai komponen seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, hingga dokumen perjalanan. Sementara itu, BIPIH atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji adalah bagian dana yang menjadi tanggung jawab langsung setiap jamaah. Dengan kata lain, BPIH adalah gambaran total biaya penyelenggaraan haji secara keseluruhan, sedangkan BIPIH hanyalah salah satu komponen di dalamnya.
Sebagai ilustrasi, ketika Kementerian Agama mengusulkan biaya haji 2024 rata-rata sebesar Rp105 juta, angka tersebut merujuk pada BPIH, bukan BIPIH yang harus dibayar jamaah. Hal ini terlihat jelas pada penyelenggaraan haji 2023, di mana BPIH disepakati rata-rata sebesar Rp90.050.637,26 per jamaah.
Dari jumlah tersebut, jamaah hanya membayar BIPIH rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 atau sekitar 55,3% dari total BPIH. Adapun sisanya, sebesar Rp40.237.937 atau 44,7%, ditanggung melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Baca Juga: Berapa Biaya Paket Umroh Solo MIW Travel? Pelajari di Sini!
Nilai Manfaat sendiri berasal dari hasil pengembangan dan investasi dana haji yang dikelola BPKH. Selain Nilai Manfaat, BPIH juga dapat bersumber dari Dana Efisiensi, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Mekanisme ini dirancang agar beban finansial jamaah tetap terjangkau meski total biaya penyelenggaraan haji terus mengalami penyesuaian setiap tahunnya.
FAQ Seputar Konten
- Apakah BPIH sama dengan biaya yang harus dibayar jamaah? Tidak. BPIH adalah total biaya penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Jamaah hanya membayar BIPIH, yang merupakan salah satu komponen dari BPIH.
- Dari mana sumber dana BPIH selain dari jamaah? BPIH juga bersumber dari Nilai Manfaat hasil investasi dana haji oleh BPKH, Dana Efisiensi, serta anggaran pendapatan dan belanja negara.
- Apa perbedaan BPIH dan BIPIH secara sederhana? Perbedaan BPIH dan BIPIH terletak pada cakupan dan siapa yang menanggungnya. BPIH mencakup seluruh biaya operasional penyelenggaraan haji dari awal hingga akhir. Sementara itu, BIPIH adalah porsi biaya yang langsung dibayarkan oleh jamaah. Nominalnya lebih kecil karena sebagian sudah ditutupi oleh Nilai Manfaat dari BPKH.
Kesimpulan
BPIH dan BIPIH adalah dua istilah berbeda dalam sistem pembiayaan haji di Indonesia. BPIH mencakup total biaya operasional penyelenggaraan haji secara keseluruhan. Sementara itu, BIPIH adalah bagian yang langsung dibayarkan oleh jamaah. Memahami perbedaan BPIH dan BIPIH membantu calon jamaah mempersiapkan dana dengan lebih tepat dan terencana. Sisanya ditanggung melalui Nilai Manfaat yang dikelola BPKH, sehingga beban jamaah tetap lebih ringan.
Apabila Anda ingin melaksanakan umroh atau haji dengan bimbingan dari muthawif sunnah, hubungi saja Madinah Iman Wisata. Travel umroh Solo ini sudah dipercaya oleh banyak jamaah lokal dan sudah beroperasi lebih dari 20 tahun lamanya. Percayakan perjalanan ibadah Anda bersama Madinah Iman Wisata Solo. Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp.
