Umroh adalah salah satu ibadah sunnah yang banyak dijalankan oleh muslim dari seluruh dunia. Hal ini wajar mengingat umroh menawarkan pengalaman kepada jamaah layaknya haji. Tidak heran jika umroh sering disebut sebagai haji kecil. Selain itu, umroh juga memberikan berbagai keutamaan yang mulia kepada jamaah. Salah satunya adalah melimpahnya pahala yang akan didapatkan. Pahala umroh bagi seorang wanita muslimah bahkan sangat besar.
Baca Juga: Ingin Membawa Anak Umrah? Pelajari Hukum dan Tipsnya di Sini!
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat Ibnu Majah, dijelaskan bahwa wanita mendapatkan pahala jihad apabila mereka melaksanakan haji dan umroh. Kemudahan mendapatkan pahala setara jihad bagi wanita muslimah ini juga diikuti dengan berbagai keringanan yang didapatkan. Beberapa di antara keringanan tersebut seperti:
- Pakaian ihram tidak terikat warna tertentu. Wanita boleh mengenakan pakaian apa saja asalkan sesuai syariat pada umumnya.
- Wanita boleh mengenakan pakaian berjahit.
- Bagi wanita yang mengalami haid, maka diperbolehkan untuknya tidak mengikuti sesi tawaf.
- Wanita hanya cukup memotong sebagian kecil rambutnya saat sesi tahalul berlangsung.
- Mendapatkan pendampingan dari mahram.
Keringanan yang terakhir, akan menjadi bahasan utama admin di dalam artikel ini. Perlu diketahui bahwa saat ini pemerintah Arab Saudi mengizinkan wanita umroh tanpa mahram. Pembaruan aturan umroh bagi wanita ini jelas menimbulkan banyak pertanyaan. Apakah benar wanita boleh melaksanakan umroh tanpa mahram dalam pandangan agama?
Penasaran dengan jawaban pertanyaan ini, silakan simak baik-baik artikel ini ya!
Apa itu Mahram?
Mahram secara bahasa berasal dari kata harama. Kata harama sendiri memiliki arti “melarang” atau “mengharamkan”. Secara istilah, mahram berarti seseorang yang dilarang atau diharamkan untuk dinikahi dikarenakan adanya hubungan darah, persusuan, atau pernikahan, seperti ayah, saudara kandung, paman, atau mertua.
Baca Juga: Tips Umrah Aman Bagi Wanita, Wajib Tahu!
Perlu diketahui bahwa mahram dan muhrim adalah dua istilah yang berbeda dan sering kali tertukar. Muhrim adalah istilah yang merujuk pada orang yang sedang berihram, yaitu seseorang yang telah memasuki niat dan menggunakan pakaian ihram sebagai tanda memulai rangkaian ibadah haji atau umroh.
Mahram dapat kita pelajari ke dalam tiga jenis utama. Tiga jenis utama tersebut adalah:
1. Mahram karena nasab. Contohnya seperti:
- Ibu dan nenek dari jalur ayah maupun ibu
- Anak perempuan dan cucu perempuan.
- Saudara perempuan (seayah, seibu, atau sekandung).
- Bibi dari pihak ayah (‘ammah) dan ibu (khalah).
- Keponakan perempuan dari saudara laki-laki atau perempuan.
2. Mahram karena radha’ah (hubungan persusuan). Contohnya seperti:
- Ibu susuan dan nenek dari ibu susuan.
- Saudara perempuan sepersusuan.
- Anak dari ibu susuan jika ada keterikatan menyusui.
3. Mahram karena musaharah (hubungan pernikahan). Contohnya seperti:
- Ibu mertua
- Anak perempuan dari istri (jika telah digauli)
- Istri dari anak laki-laki (menantu)
- Ibu tiri
Jauh sebelum kebijakan terbaru pemerintah Arab Saudi, seorang wanita diwajibkan untuk membawa mahram. Hal ini dimaksudkan agar mahram tersebut menjadi pelindung bagi wanita. Seiring perkembangan zaman, pemerintah Arab Saudi sudah mengubah aturan ini, lalu bagaimana hukumnya?
Pendapat Empat Imam Mazhab Fiqih
Sebagai patokan, di sini admin akan menjelaskannya menggunakan pendapat empat imam mazhab fiqih ternama, Syafi’i, Hanafi, Hanbali, dan Maliki. Di Indonesia sendiri, mazhab yang paling populer digunakan adalah mazhab Syafi’i. Mazhab ini hampir mendominasi dalam urusan ibadah warga Indonesia dimulai dari tata cara salat, pernikahan, hingga hukum transaksi.
Lalu, bagaimana hukum wanita muslimah tanpa mahram?
Menurut Pendapat Imam Syafi’i
Imam Syafi’i membolehkan wanita muslimah untuk umroh atau haji tanpa adanya mahram. Fatwa ini diikuti dengan ketentuan bahwa wanita muslimah tersebut bersamaan dengan rombongan wanita tepercaya dan dalam kondisi aman. Pendapat imam Syafi’i ini disandarkan pada praktik istri Nabi Shallallalhu alaihi wa sallam yang berhaji tanpa mahram di masa Khalifah Umar Bin Khattab.
Menurut Pendapat Imam Hanafi
Dibandingkan dengan imam Syafi’i, imam Hanafi memiliki pendapat yang tegas. Pendapat ini didasarkan karena ketakutan akan masalah yang mungkin menghampiri wanita dan juga pada hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Muslim. Apabila seorang wanita muslimah ingin tetap melaksanakan umroh atau haji, maka ia bisa meminta orang lain untuk mewakilkannya (badal umroh/haji).
“Seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan sejauh satu hari satu malam kecuali bersama mahramnya.”
Menurut Pendapat Imam Hanbali
Sama dengan pendapat imam Hanafi, imam Hanbali juga menegaskan larangan bagi wanita muslim melaksanakan umroh atau haji tanpa adanya mahram. Tanpa mahram, perempuan tidak dianggap memenuhi syarat istitha’ah (mampu), sehingga tidak sah melakukan umrah atau haji, baik wajib maupun sunnah.
Menurut Pendapat Imam Maliki
Imam Maliki memiliki pendapat yang sama dengan imam Syafi’i. Ia memperbolehkan wanita untuk berangkat umroh atau haji tanpa mahram asalkan bersama dengan rombongan besar yang tepercaya dan dalam keadaan yang aman. Imam Malik dan imam Syafi’i mempertimbangkan faktor kebiasaan masyarakat dan maslahah.
Pendapat Manakah yang Harus Anda Ikuti?
Sebagai seorang muslim, kita tentu perlu mempertimbangkan pendapat keempat imam di atas, apakah sesuai dengan Al-quran dan Sunnah. Hanya saja, interpretasi-nya tidak akan semudah itu. Oleh sebab itu, boleh bagi Anda mengikuti pendapat imam Syafi’i atau imam Maliki tanpa harus merasa ghuluw dengan setiap pendapat mereka. Perlu diketahui juga bahwa peraturan terbaru dari pemerintah Arab Saudi tidak serta merta mengubah hukum syar’i.
Hukum syar’i adalah hukum yang berlandaskan kepada dalil Al-Qur’an dan Sunnah. Adanya perbedaan pendapat antara keempat imam mazhab ini termasuk ke dalam khilafiyah ijtihadiyyah. Kita tidak boleh mengingkari pendapat salah satu imam atau bahkan terlalu condong kepada imam mazhab tertentu.
FAQ Seputar Konten
- Apakah wanita boleh umroh tanpa mahram? Boleh menurut sebagian ulama, seperti mazhab Syafi’i dan Maliki, dengan syarat bersama rombongan tepercaya dan dalam kondisi aman.
- Apa perbedaan mahram dan muhrim? Mahram adalah orang yang haram dinikahi, sedangkan muhrim adalah orang yang sedang berihram dalam ibadah haji atau umroh.
- Apakah aturan pemerintah sama dengan hukum syariat? Tidak selalu, karena hukum syariat berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan aturan pemerintah bersifat administratif.
Kesimpulan
Inilah penjelasan lengkap tentang mahram dalam umroh dan bolehkah wanita umroh tanpa mahram. Dari penjelasan di atas, admin bersandarkan pada pendapat dua imam mazhab, Syafi’i dan Maliki yang memperbolehkan wanita umroh tanpa mahram asalkan bersama rombongan tepercaya dan dalam kondisi aman.
Apabila Anda ingin mendapatkan informasi Travel Umroh dan Haji Tepercaya dari Solo, Madinah Iman Wisata adalah jawaban terbaiknya. Percayakan perjalanan ibadah Anda bersama Madinah Iman Wisata Solo. Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp.
