Haji dan umroh adalah momen paling ditunggu-tunggu oleh umat Islam. Bertahun-tahun menabung dan berdoa demi bisa menginjakkan kaki di Tanah Suci. Bukan hanya soal perjalanan jauh yang melelahkan, tapi juga soal persiapan yang harus benar-benar matang. Salah satu yang sering luput dari perhatian adalah pemahaman soal larangan selama ihram.
Baca Juga: Inilah Urutan Ibadah Umroh Lengkap yang Wajib Anda Ketahui
Ihram bukan cuma soal pakaian putih tanpa jahitan yang dikenakan saat tiba di miqat. Ihram adalah kondisi suci yang membawa konsekuensi hukum tersendiri bagi setiap jamaah. Begitu niat dilafalkan, sejumlah larangan langsung berlaku dan mengikat. Semua itu wajib dijaga dengan serius sampai tahallul dilaksanakan.
Banyak jamaah sudah siap secara fisik dan finansial jauh sebelum keberangkatan. Tapi tidak sedikit yang justru kurang membekali diri dengan ilmu soal larangan berihram. Padahal pemahaman ini sama pentingnya dengan persiapan lainnya. Melanggar larangan selama ihram bisa langsung memengaruhi kesempurnaan ibadah yang sedang dijalankan. Dalam kondisi tertentu, jamaah bahkan wajib membayar dam sebagai konsekuensinya.
Supaya ibadah berjalan lancar dan sah, kenali dulu satu per satu larangan yang berlaku selama masa ihram.
Berhubungan Suami Istri/Melakukan Kontak Syahwat
Hubungan badan suami istri atau yang dalam fikih dikenal dengan istilah jimak termasuk larangan yang paling berat konsekuensinya dalam keadaan ihram. Al-Quran secara tegas mengisyaratkan keharamannya, dan para ulama pun telah bersepakat dalam hal ini. Larangan ini berlaku ketika seseorang mengetahui keharamannya, melakukannya dengan sengaja, tanpa paksaan dari pihak manapun, serta sudah mumayyiz atau mampu membedakan baik dan buruk.
Jimak yang dilakukan sebelum tahallul awal akan merusak haji maupun umrah secara keseluruhan. Selain membatalkan ibadah yang sedang dijalankan, pelakunya juga menanggung dosa besar dan wajib membayar kafarah sebagai bentuk pertanggungjawaban. Ketentuan ini berlaku sama, baik dalam ibadah haji maupun umrah, sehingga jamaah perlu benar-benar menjaga diri dari segala bentuk kontak syahwat sejak niat ihram pertama kali diucapkan.
Masturbasi
Selain jimak, jamaah haji juga dilarang melakukan masturbasi dalam keadaan ihram, baik dengan tangannya sendiri maupun dengan bantuan tangan istrinya. Apabila terjadi ejakulasi akibat perbuatan tersebut, jamaah dikenai sanksi fidyah sebagai konsekuensi yang harus ditunaikan.
Perlu ditegaskan pula bahwa masturbasi dengan tangan orang lain selain istri juga terlarang dan hukumnya haram. Adapun masturbasi yang dilakukan oleh tangan istri, meski terkesan berbeda, hukumnya tetap haram selama pasangan tersebut masih berada dalam keadaan ihram. Tidak ada pengecualian dalam hal ini selama ihram belum selesai.
Baca Juga: Hukum Menggunakan Kursi Roda saat Tawaf dan Sa’i
Nikah atau Menikahkan
Melangsungkan akad nikah, baik sebagai pihak yang mengucapkan ijab maupun yang menerima dengan qabul, diharamkan selama ihram. Tidak hanya menikahi orang lain untuk dirinya sendiri, jamaah pun tidak diperbolehkan tampil sebagai wali atau wakil yang menikahkan orang lain selama masa ihram masih berlangsung.
Jika akad nikah tetap dipaksakan dalam kondisi tersebut, maka akad dinyatakan tidak sah secara syariat dan harus diulang setelah ihram selesai. Ini menjadi hal penting yang perlu diperhatikan, terutama bagi jamaah yang kebetulan diminta menjadi wali nikah saat masih berada dalam keadaan ihram di Tanah Suci.
Mengenakan Parfum
Salah satu larangan selama ihram yang kerap disepelekan oleh sebagian jamaah adalah pemakaian parfum atau wewangian. Jamaah haji diharamkan mengenakannya dalam bentuk apapun, baik yang diaplikasikan langsung pada tubuh, disemprotkan pada pakaian, maupun dioleskan pada alas kaki yang dipakai.
Karena itu, sangat dianjurkan untuk memakai wewangian secukupnya sebelum niat ihram resmi diucapkan. Setelah niat dilafalkan dan ihram dimulai, penggunaan parfum dalam kondisi apapun sudah tidak diperbolehkan lagi hingga ihram selesai ditunaikan.
Menggunakan Minyak Rambut
Memakai minyak rambut, meskipun tidak mengandung wangi sekalipun, tetap diharamkan selama ihram. Larangan ini berlaku pada rambut kepala maupun jenggot, bahkan jika hanya beberapa lembar saja yang terkena olesan minyak tersebut. Jadi, tidak ada batasan jumlah rambut yang terkena karena larangan tetap berlaku secara menyeluruh.
Meski demikian, mencuci kepala atau badan menggunakan daun bidara Cina atau sabun beraroma masih diperbolehkan selama ihram. Hal itu karena tujuan mencuci adalah untuk membersihkan diri, bukan untuk mewangikan atau memperindah penampilan rambut.
Mencukur Rambut, Bulu, dan Memotong Kuku
Menghilangkan bulu yang tumbuh di bagian tubuh manapun selama ihram hukumnya haram, baik dengan cara dicukur, dipotong, dicabut, dibakar, maupun melalui konsumsi obat tertentu yang secara khusus bertujuan menghilangkan bulu tubuh. Larangan ini mencakup rambut kepala, jenggot, bulu ketiak, bulu tangan dan kaki, bulu kemaluan, serta bulu di bagian tubuh lainnya tanpa terkecuali.
Demikian pula memotong kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki, diharamkan berdasarkan qiyas dari larangan mencukur bulu di tubuh. Namun apabila ada kuku yang pecah dan kondisinya menimbulkan rasa sakit atau gangguan nyata bagi jamaah, maka ia boleh memotong bagian yang bermasalah tersebut tanpa dikenai fidyah.
Menutup Kepala dan Wajah
Jamaah laki-laki diharamkan menutup kepala dengan apapun yang lazim digunakan sebagai penutup kepala, seperti sorban, peci, topi, helm, atau tutup kepala lainnya selama berada dalam ihram. Larangan ini tidak memandang bahan atau bentuknya, selama benda tersebut memang difungsikan untuk menutupi kepala.
Adapun bagi jamaah perempuan, larangan yang berlaku adalah menutup seluruh atau sebagian wajah selama ihram berlangsung. Bila ada kain yang secara tidak sengaja jatuh dan menutupi wajahnya, ia wajib segera menyingkapnya begitu sadar. Selain itu, jamaah perempuan juga diharamkan mengenakan sarung tangan dalam kondisi apapun selama ihram belum selesai.
Baca Juga: Berapa Biaya Paket Umroh Solo MIW Travel? Pelajari di Sini!
Mengenakan Pakaian Berjahit
Pakaian berjahit yang menutupi tubuh tidak boleh dikenakan selama ihram, kecuali ada uzur syar’i yang dibenarkan. Larangan selama ihram ini sudah cukup dikenal, namun penerapannya di lapangan kadang masih keliru.
Sandal atau bakiak masih boleh dipakai, asalkan tidak menutupi seluruh jari kaki. Bagi jamaah yang terpaksa memakai pakaian berjahit karena sakit atau kondisi darurat tertentu, fidyah tetap wajib ditunaikan.
FAQ Seputar Konten
- Apakah larangan ihram berlaku sejak niat diucapkan? Ya, semua larangan langsung berlaku begitu niat ihram diucapkan. Jadi, jamaah perlu menyelesaikan semua keperluan sebelum berniat. Termasuk memakai wewangian dan hal-hal lain yang nantinya menjadi terlarang.
- Apakah ada sanksi jika melanggar larangan ihram? Sanksinya berbeda-beda tergantung jenis pelanggarannya. Ada yang cukup membayar fidyah, ada yang wajib menunaikan kafarah. Bahkan ada pelanggaran yang bisa merusak keabsahan haji atau umrah sepenuhnya.
- Apakah larangan selama ihram berlaku untuk jamaah laki-laki dan perempuan? Sebagian besar larangan memang berlaku untuk keduanya. Tapi beberapa larangan bersifat khusus per jenis kelamin. Laki-laki dilarang menutup kepala, sementara perempuan dilarang menutup wajah dan memakai sarung tangan.
Kesimpulan
Memahami larangan selama ihram bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk keseriusan dalam menjaga kesucian ibadah. Setiap larangan memiliki konsekuensi hukum tersendiri, mulai dari fidyah hingga batalnya ibadah. Karena itu, persiapan yang matang sebelum ihram dimulai adalah langkah yang tidak boleh diabaikan.
Apabila Anda ingin melaksanakan umroh atau haji dengan bimbingan dari muthawif sunnah, hubungi saja Madinah Iman Wisata. Travel Umroh Solo ini sudah dipercaya oleh banyak jamaah lokal dan sudah beroperasi lebih dari 20 tahun lamanya. Percayakan perjalanan ibadah Anda bersama Madinah Iman Wisata Solo. Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp.
