Pertanyaan ini lebih sering muncul dari yang dibayangkan. Ada yang baru pertama kali mendengar tawaran paket umroh dari teman kantor, lalu langsung ragu karena belum pernah haji. Ada juga yang sudah lama ingin berangkat tapi menahan diri karena merasa haji seharusnya didahulukan. Padahal belum tentu pemahaman itu tepat.
Kerancuan ini wajar. Haji dan umroh sama-sama ibadah ke Tanah Suci, sama-sama membutuhkan persiapan, dan sama-sama dilakukan di Makkah. Wajar jika banyak orang mengira keduanya punya urutan yang harus diikuti, seperti ada aturan tidak tertulis yang bilang haji dulu baru umroh boleh dilaksanakan.
Baca Juga: Panduan Urus Paspor Umroh untuk yang Pertama Kali
Tapi benarkah demikian? Apakah seseorang yang belum pernah haji boleh mendahulukan umroh? Apakah ada konsekuensi syariat yang perlu dikhawatirkan? Dan bagaimana posisi umroh di mata para ulama jika dikaitkan dengan kewajiban haji yang belum ditunaikan?
Ini bukan pertanyaan sepele, karena menyangkut ibadah yang butuh biaya, waktu, dan persiapan yang tidak sedikit. Salah paham di sini bisa membuat seseorang menunda kesempatan yang sebenarnya sudah terbuka lebar. Sebelum memutuskan, ada baiknya memahami dulu duduk perkaranya secara jelas dan berdasarkan dalil yang sahih.
Hukum Melaksanakan Umroh Sebelum Haji
Banyak orang bertanya-tanya, apakah boleh berangkat umroh sementara kewajiban haji belum ditunaikan? Jawabannya boleh, dan ini bukan sekadar pendapat satu dua ulama. Para ulama telah sepakat bahwa mendahulukan umroh sebelum haji adalah mubah, tidak berdosa, dan tidak menyalahi syariat sama sekali.
Dasar kebolehan ini bukan tanpa landasan. Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan umroh sebelum menunaikan haji. Hal ini tercatat dalam hadis riwayat Bukhari, ketika Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar tentang umroh sebelum haji. Ibnu Umar menjawab bahwa tidak mengapa, karena Nabi SAW pun melakukan hal yang sama.
Baca Juga: Rukun dan Wajib Umroh yang Harus Dipahami Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
Ada juga yang memilih umroh lebih dulu karena kondisi yang memang memungkinkan. Biaya umroh lebih terjangkau, waktu pelaksanaannya fleksibel sepanjang tahun, dan tidak perlu menunggu antrean yang bisa mencapai belasan hingga puluhan tahun seperti haji. Dalam kondisi seperti ini, berangkat umroh terlebih dahulu adalah langkah yang masuk akal sekaligus tetap sesuai syariat.
Yang perlu dipahami adalah, meski umroh boleh didahulukan, ia tidak menggugurkan kewajiban haji. Keduanya adalah ibadah yang berbeda, dengan rukun dan ketentuan masing-masing. Umroh hanya menggugurkan kewajiban umroh atas dirinya. Kewajiban haji tetap melekat selama syarat istitha’ah sudah terpenuhi, baik dari sisi fisik, mental, keamanan, maupun finansial.
Pandangan Ulama Terhadap Mereka yang Sudah Umroh Tetapi Belum Haji
Para ulama dari berbagai mazhab sudah membahas masalah ini secara rinci. Ibnu Hajar al-Asqalani dalam kitab Fath al-Bari menegaskan bahwa meskipun umroh di bulan Ramadhan memiliki pahala yang setara dengan haji, itu sama sekali tidak berarti umroh bisa menggantikan haji. Beliau menyebut bahwa ulama telah berijma’ bahwa umroh tidak dapat menggugurkan kewajiban haji.
Imam Ahmad dan Ibnu Khuzaimah juga berpandangan serupa. Tidak ada halangan syar’i bagi seorang muslim untuk berumroh sebelum berhaji. Pandangan ini pun sejalan dengan keputusan lembaga keagamaan di Indonesia, termasuk MUI dan forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama, yang menegaskan bahwa umroh sebelum haji adalah sah dan tidak dianggap sebagai pelanggaran.
Perlu dicatat juga bahwa dalam praktik ibadah haji itu sendiri, ada yang namanya haji tamattu’. Pada cara ini, jamaah memulai rangkaian hajinya dengan umroh terlebih dahulu, baru kemudian menunaikan haji. Artinya, mendahulukan umroh bahkan sudah menjadi bagian dari salah satu cara pelaksanaan haji yang diakui dalam syariat.
Baca Juga: Mengapa Banyak Jamaah Solo Percaya dengan MIW Travel?
Satu hal yang perlu selalu diingat: bagi siapa pun yang sudah pernah umroh dan telah memenuhi syarat kemampuan, kewajiban hajinya tetap ada dan tidak gugur. Umroh bisa menjadi bekal spiritual yang sangat berharga sekaligus latihan sebelum menghadapi rangkaian ibadah haji yang lebih panjang, tapi bukan pengganti haji. Oleh karena itu, bagi yang sudah mampu secara fisik dan finansial, sangat dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri dan tidak menunda antrean haji lebih lama dari yang diperlukan.
FAQ Seputar Konten
- Apakah umroh bisa dijadikan alasan untuk menunda daftar haji? Tidak. Umroh tidak mengurangi kewajiban haji. Bagi yang sudah mampu, mendaftar haji tetap harus diprioritaskan meski sudah pernah umroh berkali-kali.
- Apakah orang yang meninggal setelah umroh tapi belum haji dianggap berdosa? Jika belum memenuhi syarat istitha’ah, tidak berdosa. Tapi jika sudah mampu dan terus menunda, para ulama mengingatkan bahwa kewajiban haji tetap melekat selama hayat.
- Apakah boleh melaksanakan umroh bagi yang belum pernah haji? Boleh. Para ulama sepakat bahwa umroh sebelum haji adalah mubah dan sah secara syariat, sebagaimana dicontohkan langsung oleh Rasulullah SAW.
Kesimpulan
Umroh sebelum haji diperbolehkan dan sah secara syariat. Namun kewajiban haji tetap tidak gugur bagi yang sudah memenuhi syarat istitha’ah.
Apabila Anda ingin melaksanakan umroh atau haji dengan bimbingan dari muthawif sunnah, hubungi saja Madinah Iman Wisata. Travel Umroh Solo ini sudah dipercaya oleh banyak jamaah lokal dan sudah beroperasi lebih dari 20 tahun lamanya. Percayakan perjalanan ibadah Anda bersama Madinah Iman Wisata Solo. Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp.
