Makkah bukan kota yang mudah ditinggalkan. Begitu kaki melangkah masuk, ada sesuatu yang membuat hati enggan pergi. Wajar jika kemudian muncul keinginan untuk mengulang, merasakan lagi, memulai lagi dari awal.
Umroh pertama selesai. Namun, Kabah masih di sana, Masjidil Haram masih bisa dijangkau, dan waktu masih ada. Pikiran pun mulai bergerak, bagaimana jika umroh sekali lagi? Untuk orang tua, kerabat yang tidak bisa hadir, atau sekadar karena rindu yang belum benar-benar reda.
Baca Juga: Apakah Boleh Melaksanakan Umroh Bagi yang Belum Pernah Haji?
Niatnya tidak perlu dipertanyakan. Yang perlu dipertanyakan adalah dasarnya.
Sebab dalam ibadah, niat yang baik saja tidak cukup. Ada aturan yang mengikat, ada jejak yang seharusnya diikuti, dan ada perbedaan pendapat di antara para ulama yang tidak bisa begitu saja diabaikan. Melakukan sesuatu tanpa tahu hukumnya bisa membuat ibadah yang terasa khusyuk justru kehilangan pondasinya.
Pertanyaan soal boleh atau tidaknya umroh lebih dari sekali dalam satu perjalanan bukan pertanyaan baru. Sudah lama dibahas, sudah banyak ulama yang mengeluarkan pendapat. Jawabannya, seperti banyak hal dalam fikih, tidak sesederhana yang dibayangkan.
Simak penjelasannya berikut ini.
Hukum Umroh Lebih dari Sekali dalam Sekali Safar
Hukum umroh lebih dari sekali dalam satu perjalanan adalah salah satu topik yang sering diperdebatkan. Banyak jamaah yang mumpung berada di Tanah Suci, memanfaatkan kesempatan untuk umroh berkali-kali. Umroh pertama untuk diri sendiri, umroh kedua untuk orang tua, umroh ketiga untuk kerabat yang lain. Niatnya baik, tetapi apakah ada dalilnya?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin ditanya langsung soal ini. Beliau menjawab bahwa perbuatan tersebut termasuk amalan yang dibuat-buat tanpa ada dalil. Alasannya sederhana: Rasulullah SAW pernah berdiam di Makkah selama 19 hari setelah Fathul Makkah, tetapi tidak sekali pun beliau keluar ke Tan’im untuk berihram umroh lagi.
Para sahabat pun tidak melakukannya. Jika itu disyariatkan, tentu mereka yang paling pertama mengerjakannya.
Syaikh Sholih Al-Munajjid juga berpendapat serupa. Menurut beliau, satu umroh dilakukan dalam satu safar. Mengulang umroh dalam perjalanan yang sama tidak disyariatkan, kecuali jika seseorang benar-benar keluar dari
Makkah untuk safar lain, lalu kembali lagi.
Baca Juga: Sunnah-Sunnah Umroh yang Sering Diabaikan Jamaah Pemula
Namun perlu diketahui bahwa hukum umroh lebih dari sekali ini tidak bulat satu pendapat. Jumhur ulama, termasuk Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Al-Minhaj Al-Qawim, berpendapat bahwa memperbanyak umroh hukumnya sunnah, bahkan dalam satu hari sekalipun.
Dalilnya adalah kisah Aisyah RA yang melakukan umroh lebih dari sekali dalam satu safar haji wada’, dan Rasulullah SAW mengizinkannya.
Jadi ada perbedaan pendapat yang nyata di antara para ulama dalam masalah ini. Sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan bahkan menganjurkan. Yang lebih aman dan lebih sesuai dengan jejak Rasulullah SAW dan para sahabat adalah mencukupkan satu umroh dalam satu perjalanan, lalu memperbanyak tawaf selama masih berada di Masjidil Haram.
Alasan Mengapa Umroh Berkali-Kali dalam Sekali Safar Tidak Dianjurkan
Para ulama yang tidak menganjurkan umroh berulang dalam satu safar bukan tanpa alasan. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah bahkan menyebutnya sebagai bid’ah yang tidak pernah dikerjakan generasi salaf. Berikut sebelas alasan yang mendasari pandangan tersebut.
- Setiap umroh Rasulullah SAW dilakukan dalam safar tersendiri. Beliau tidak pernah melakukan beberapa umroh dalam satu perjalanan. Ini menunjukkan bahwa satu safar memang hanya untuk satu umroh.
- Tidak ada satu pun sahabat yang melakukannya. Para sahabat yang menyertai Nabi dalam haji wada’ tidak ada yang keluar ke tanah halal untuk berumroh lagi, baik sebelum maupun sesudah haji.
- Umroh dari Ji’ranah bukan dalil untuk umroh berulang. Nabi keluar ke Ji’ranah bukan semata untuk umroh, melainkan karena ada urusan lain. Jadi tidak bisa dijadikan dasar kebolehan umroh berkali-kali.
- Nabi tidak pernah berumroh dari dalam Makkah. Seluruh umroh beliau dimulai dari luar kota Makkah menuju Makkah, bukan keluar dulu lalu masuk kembali dengan niat umroh baru.
- Umroh Aisyah RA bersifat khusus. Beliau diizinkan umroh lagi karena menyangka umrohnya batal akibat haidh. Ini pengecualian, bukan ketentuan umum yang berlaku untuk semua.
- Tidak ada sahabat lain yang mengikuti jejak Aisyah RA. Jika umroh berulang itu disyariatkan, tentu para sahabat akan melakukannya dan riwayatnya akan sampai kepada kita.
- Penduduk Makkah tidak diwajibkan umroh. Ibnu Abbas berkata bahwa thawaf sudah mencukupi bagi penduduk Makkah. Ini menunjukkan bahwa thawaf lebih utama daripada keluar untuk berumroh lagi.
- Intisari umroh adalah thawaf. Sa’i sifatnya menyertai. Orang yang sudah bisa thawaf tidak perlu keluar ke tanah halal untuk memulai umroh baru, karena tujuan intinya sudah bisa dicapai tanpa itu.
- Waktu yang terbuang untuk ke Tan’im bisa digunakan untuk ratusan putaran tawaf. Thawus, murid Ibnu Abbas, bahkan berkata tidak tahu apakah orang yang keluar ke Tan’im untuk umroh lagi itu diberi pahala atau justru disiksa, karena meninggalkan thawaf yang jauh lebih utama.
- Nabi berdiam 19 hari di Makkah tanpa sekali pun keluar untuk umroh. Ini bukti paling kuat bahwa perbuatan tersebut bukan termasuk yang disyariatkan.
- Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menilainya makruh berdasarkan kesepakatan para imam. Beliau menegaskan bahwa umroh berulang dalam satu safar adalah bid’ah yang tidak ada dalilnya, dan para ulama salaf melarangnya.
Baca Juga: Biro Umroh Terbaik di Solo – Madinah Iman Wisata!
FAQ Seputar Konten
- Apakah umroh untuk orang lain dalam satu safar diperbolehkan? Mayoritas ulama tidak menganjurkannya. Satu safar idealnya untuk satu umroh, bukan beberapa umroh sekaligus meski diniatkan untuk orang lain.
- Apakah memperbanyak tawaf lebih baik daripada umroh berulang? Ya. Para ulama sepakat bahwa memperbanyak tawaf lebih utama daripada keluar ke Tan’im untuk memulai umroh baru.
- Bagaimana hukum umroh lebih dari sekali dalam satu safar? Hukum umroh lebih dari sekali dalam satu safar diperselisihkan ulama. Sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan. Yang lebih selamat adalah mencukupkan satu umroh per perjalanan.
Kesimpulan
Hukum umroh lebih dari sekali dalam satu safar masih diperdebatkan ulama. Yang lebih selamat adalah mencukupkan satu umroh, lalu memperbanyak tawaf selama masih berada di Masjidil Haram.
Apabila Anda ingin melaksanakan umroh atau haji dengan bimbingan dari muthawif sunnah, hubungi saja Madinah Iman Wisata. Travel Umroh Solo ini sudah dipercaya oleh banyak jamaah lokal dan sudah beroperasi lebih dari 20 tahun lamanya. Percayakan perjalanan ibadah Anda bersama Madinah Iman Wisata Solo.
Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp.
