Sebelum berangkat umroh, kebanyakan orang sibuk mengurus yang kasat mata. Manasik, perlengkapan, jadwal, dan kesehatan fisik. Semua itu penting. Namun, dam jarang masuk daftar. Padahal perlu dipahami sebelum berangkat.
Banyak jamaah yang baru mendengar kata dam saat sudah berada di Tanah Suci, atau bahkan setelah pulang. Sebagian mengira dam hanya berlaku untuk ibadah haji. Sebagian lagi tahu istilahnya tetapi tidak benar-benar paham kapan itu wajib dibayar dan apa konsekuensinya jika diabaikan.
Baca Juga: Paket Umroh Solo dengan Fasilitas Lengkap dari MIW
Padahal kondisi di Tanah Suci tidak selalu bisa diprediksi. Ada yang tanpa sadar melakukan sesuatu yang termasuk pelanggaran. Sakit di tengah ibadah bisa terjadi. Kondisi tak terduga juga bisa datang kapan saja. Jika sudah begitu, jamaah perlu tahu apa yang harus dilakukan. Jawabannya ada pada ketentuan dam.
Memahami dam sebelum berangkat jauh lebih baik daripada mencarinya saat sudah di sana. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu Dam dalam Umroh?
Dam adalah denda dalam ibadah umroh. Ketentuannya bukan tanpa dasar. Surah Al-Baqarah ayat 196 memerintahkan agar haji dan umroh disempurnakan, dan menetapkan fidyah berupa puasa, sedekah, atau kurban bagi yang melanggar.
Dalam surah Al-Maidah ayat 95 mewajibkan denda bagi yang membunuh hewan buruan saat ihram. Surah Al-Hajj ayat 33 menjelaskan soal hewan hadyu dan tempat penyembelihannya di sekitar Baitullah.
Kapan Dam Wajib Dibayar dalam Umroh?
Dam wajib dibayar ketika jamaah meninggalkan salah satu rukun atau kewajiban umroh, seperti niat ihram, tawaf, sa’i, dan tahallul.
Baca Juga: Hikmah Sa’i yang Wajib Jamaah Ketahui
Selain itu, dam juga berlaku saat jamaah melanggar larangan ihram. Larangan tersebut mencakup memakai parfum, memotong kuku, mencukur rambut atau bulu, berburu atau menyakiti hewan, memotong tumbuhan di sekitar tanah haram, menikah atau meminang, berhubungan suami istri, serta mencaci, bertengkar, atau berkata kotor.
Jenis Dam dalam Umroh dan Cara Membayarnya
Dam dalam umroh terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan bentuk pelanggarannya. Merujuk pada kitab At-Taqrib, Fathul Qarib, dan Hasyiyyah Al-Bajuri, mazhab Syafi’i membaginya ke dalam lima kategori dengan ketentuan dan cara pembayaran yang berbeda-beda.
Tidak Menunaikan Kewajiban Ibadah Selama Berihram
Dam jenis ini berlaku bagi jamaah yang meninggalkan kewajiban ibadah selama ihram, seperti tidak melakukan tawaf wada’, tidak mabit di Muzdalifah atau Mina, atau tidak melempar jumrah.
Sifat denda ini tartib dan taqdir, artinya harus dibayar secara berurutan sesuai ukuran syariat. Caranya adalah menyembelih satu ekor kambing, atau sepertujuh sapi, atau sepertujuh unta.
Jika tidak mampu, jamaah bisa mengganti dengan puasa sepuluh hari: tiga hari selama ibadah dan tujuh hari sisanya setelah kembali ke tanah air.
Melanggar Pantangan Penampilan dan Kenyamanan Saat Ihram
Pelanggaran yang masuk kategori ini antara lain memakai minyak rambut, memakai wewangian, memakai pakaian berjahit, memotong kuku, menyentuh lawan jenis dengan sengaja dan diikuti syahwat, melakukan jimak kedua setelah jimak pertama, serta melakukan jimak di antara dua tahallul.
Sifat denda ini takhyir dan taqdir, artinya jamaah bebas memilih salah satu dari tiga pilihan berikut tanpa harus berurutan:
- Menyembelih kambing, sepertujuh sapi, atau sepertujuh unta
- Berpuasa tiga hari, bisa dilakukan di mana saja dan tidak harus berurutan
- Bersedekah makanan pokok sebanyak tiga mud (sekitar tujuh ons per mud) yang dibagikan kepada enam orang fakir miskin
Ibadah Terhalang dari Jalan yang Menyempurnakan Nusuk hingga Selesai
Dam ini berlaku bagi jamaah yang terhalang menyempurnakan ibadah karena alasan di luar kemampuannya. Ada enam kondisi yang masuk kategori ini:
- Terhalang untuk pergi ke Makkah
- Terpenjara secara zalim
- Berstatus budak yang berhaji tanpa izin sayidnya lalu dilarang menyempurnakan ihram
- Berstatus istri yang dilarang suaminya untuk menyempurnakan ihram
- Berstatus anak yang mendapat larangan dari orang tua untuk menyempurnakan ihram
- Memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dilarang berangkat oleh pemberi utang
Cara membayarnya adalah sebagai berikut:
- Melakukan tahallul di tempat yang bersangkutan dengan niat keluar dari ihram karena ihshar, baik terjadi di tanah halal maupun tanah haram
- Menyembelih kambing atau hewan kurban pengganti lainnya, kemudian membagikan dagingnya di tempat yang sama
- Mencukur rambut sebagai tanda keluar dari ihram
Membunuh Hewan Buruan atau Menebang Pohon di Tanah Haram
Dam jenis ini bersifat takhyir dan ta’dil, artinya jamaah bisa memilih cara pembayaran dengan mengonversi nilai hewan atau pohon yang dibunuh atau ditebang ke dalam bentuk makanan pokok atau puasa. Cara pembayarannya terbagi menjadi dua kategori berdasarkan jenis hewan.
Hewan yang memiliki padanan (lahu mitslun), jamaah bisa memilih salah satu:
- Menyembelih hewan padanannya dan membagikannya kepada fakir miskin di tanah haram. Contoh: membunuh sapi liar maka menyembelih sapi, membunuh rusa maka menyembelih kambing
- Mengonversi harga hewan ke dalam makanan pokok sesuai harga tanah haram, lalu disedekahkan kepada fakir miskin
- Berpuasa satu hari untuk setiap mud makanan (satu mud setara tujuh ons)
Hewan yang tidak memiliki padanan (ma laisa lahu mitslun), cara pembayarannya dengan memilih antara dua hal:
- Menunaikan dam seharga hewan tersebut, dibelikan makanan pokok, lalu disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram
- Berpuasa satu hari untuk setiap mud dari makanan pokok tersebut
Untuk pelanggaran menebang pohon di tanah haram, ada tiga pilihan cara pembayaran. Jamaah bisa menyembelih sapi jika yang ditebang pohon besar, atau kambing jika pohon kecil berukuran sekitar sepertujuh pohon besar.
Bisa juga membayar dam senilai harga pohon yang ditebang, lalu dibelikan makanan pokok dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram. Pilihan lainnya adalah berpuasa satu hari untuk setiap mud dari makanan pokok tersebut.
Berhubungan Intim Sebelum Ihram Selesai
Ini adalah jenis dam yang paling berat. Berlaku bagi jamaah yang berhubungan intim dalam keadaan sadar, sengaja, dan mengetahui hukum haramnya.
Baca Juga: Sunnah-Sunnah Umroh yang Sering Diabaikan Jamaah Pemula
Dam bersifat tartib, sehingga harus dilakukan secara berurutan.
- Menyembelih unta yang sah untuk kurban
- Bila tidak ada, menyembelih sapi yang cukup untuk kurban
- Jika tidak menemukannya, menyembelih tujuh ekor kambing yang cukup untuk kurban
- Bila tidak ada, mentaqwim atau menilai harga unta sesuai harga dan mata uang tanah haram yang berlaku, lalu dibelikan makanan pokok yang cukup untuk zakat fitrah dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram
- Jika tetap tidak mampu, berpuasa satu hari untuk setiap mud dari makanan pokok tersebut
FAQ Seputar Konten
- Apakah dam bisa dibayar di Indonesia? Tergantung jenisnya. Beberapa jenis dam mengharuskan penyembelihan dilakukan di tanah haram. Sebaiknya konsultasikan dengan pembimbing ibadah sebelum memutuskan.
- Apakah dam gugur jika jamaah tidak tahu telah melanggar? Tidak otomatis gugur. Pelanggaran tetap berlaku meski tidak disengaja, dan dam tetap wajib dibayar sesuai ketentuannya.
- Apa itu dam dalam umroh? Dam adalah denda yang wajib dibayar jamaah saat melanggar ketentuan atau meninggalkan kewajiban selama ibadah umroh berlangsung.
Kesimpulan
Dam bukan hukuman, tetapi bagian dari syariat yang menjaga kesempurnaan ibadah. Memahami jenisnya sejak sebelum berangkat adalah langkah paling bijak agar tidak keliru saat menghadapinya di Tanah Suci.
Apabila Anda ingin melaksanakan umroh atau haji dengan bimbingan dari muthawif sunnah, hubungi saja Madinah Iman Wisata. Travel Umroh Solo ini sudah dipercaya oleh banyak jamaah lokal dan sudah beroperasi lebih dari 20 tahun lamanya.
Percayakan perjalanan ibadah Anda bersama Madinah Iman Wisata Solo. Hubungi kami sekarang melalui WhatsApp.
